Berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas Badan Daerah Kabupaten Kaimana, maka ditetapkan Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai berikut:
KEPALA BADAN
- merumuskan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten Kaimana di bidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan RPJPN, RPJMN, kondisi objektif daerah, dan peraturan perundang-undangan untuk kejelasan arah kebijakan;
- mengoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri berdasarkan usulan bidang sesuai kebutuhan dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan penyusunan program kerja Sekretariat dan Bidang-bidang dengan memberikan arahan dan petunjuk melalui rapat staf untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian program;
- mengoordinasikan rencana program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tim Anggaran, pimpinan Perangkat Daerah dan lembaga terkait melalui rapat/pertemuan dengan memaparkan rencana program untuk kejelasan program;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Bupati /Wakil Bupati/Sekretaris Daerah/Asisten dan para pimpinan Perangkat Daerah terkait dengan memberikan informasi/penjelasan pelaksanaan pembangunan bidang kesatuan bangsa dan politk dalam negeri di daerah untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian program;
- mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan dengan membentuk tim kerja/tim teknis agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan mendisposisikan/membuat perintah sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- mengarahkan pelaksanaan tugas teknis pengadaan dan pengelolaan data informasi, mutasi dan promosi serta pengembangan, penilaian kinerja aparatur dan penghargaan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam rangka meningkatkan kualitas kedidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- mengendalikan pelaksanaan tugas Badan Kesatuan bangsa dan Politik dengan memeriksa, membimbing, mengarahkan dan mengawasi bawahan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas;
- menandatangani/memaraf naskah dinas di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan prosedur dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas;
- membina bawahan sesuai dengan permasalahannya untuk meningkatkan kinerja yang bersangkutan;
- menghadiri rapat, seminar, sidang DPRD dan pertemuan lainnya dengan memberikan tanggapan atau penjelasan mengenai perkembangan pembangunan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah untuk kejelasan informasi;
- mengarahkan perumusan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, Laporan Keuangan dan laporan kedinasan lainnya di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan program dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan masalah;
- mengoordinasikan penyusunan dan mengajukan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan pedoman sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
SEKRETARIS
- mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Sekretariat berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Sekretariat berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
- mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan Badan sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan Badan sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian, Badan sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan Badan sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan penyusunan dan penetapan dokumen-dokumen perencanaan Badan sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk memberikan arah pencapaian target kinerja Badan;
- mengoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Badan sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk memberikan arah pencapaian target kinerja Badan;
- mengoordinasikan penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan terpantaunya kinerja;
- mengoordinasikan fasilitasi penyusunan rencana dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi/pihak lain dengan menyelenggarakan koordinasi untuk tercapainya program;
- mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan data dan informasi di bidang kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia aparatur sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran data dan informasi;
- menyelia pelaksanaan tugas Sekretariat dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
- mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Sekretariat agar dapat berjalan efisien dan efektif;
- mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
- memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
- mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- menyusun rencana kerja Subbagian berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Subbagian berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
- menganalisis rencana kebutuhan, kualifikasi dan kompetensi pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyelia pelayanan administrasi dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pengembangan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan pengelolaan ketatalaksanaan dan penyusunan produk hukum Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengelola surat menyurat, kearsipan dan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengelola urusan rumah tangga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan hubungan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengelola perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
- melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbagian berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
- menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
- memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Subbagian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN ANGGARAN
- menyusun rencana kerja Subbagian berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Subbagian berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja;
- menghimpun, menyiapkan, dan menfasilitasi penyusunan dokumen-dokumen perencanaan Badan dengan cara berkoordinasi dan bekerjasama dengan unit-unit kerja yang ada agar rencana tersusun dengan baik;
- menyiapkan penyusunan DPA Badan berdasarkan pedoman, data, dan arahan pimpinan sehingga DPA dapat disusun dengan baik dan tepat waktu;
- menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegiatan Badan sesuai dengan pedoman yang ada sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan efektif dan efisien;
- menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan Badan dengan menghimpun data dari subbagian dan unit kerja yang ada sehingga pelaksanaan program/kegiatan dapat dilaporkan;
- melakukan koordinasi penyusunan Perjanjian Kinerja, SAKIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di lingkup Badan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- menyelia pelaksanaan tugas pengajuan, verifikasi dan pencairan anggaran Badan sesuai dengan alokasinya agar kegiatan yang diusulkan pembiayaannya tersedia dengan tepat waktu;
- menyelia pengelolaan keuangan dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi agar ketugasan di subbagian anggaran terlaksana dengan baik;
- menyusun laporan keuangan Badan (semesteran dan akhir tahun) sebagai bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
- melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
- melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbagian berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
- menyelia penyiapan bahan penyusunan SAKIP, LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di lingkup Subbagian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
- memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Subbagian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
KEPALA BIDANG IDELOGI, WAWASAN KEBANGSAAN DAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, AGAMA
- menyusun program kerja dibidang wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama;
- merumuskan kebijakan tekhnis dibidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalah gunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah kabupaten;
- melaksanakan kebijakan dibidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalah gunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan diwilayah kabupaten;
- melaksanakan koordinasi dibidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalah gunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan diwilayah kabupaten;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksaan tugas dibidang wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA SUB BIDANG IDEOLOGI DAN WAWASAN KEBANGSAAN
- menyususun rencana kerja sub bidang;
- melaksanakan penyiapan bahan rumusan pengembangan wawasan kebangsaan;
- melaksanakan penyiapan bahan rumusan kader kepemimpinan bangsa;
- melaksanakan penyiapan bahan rumusan penetapan kesadaran bela negara;
- melaksanakan penyiapan bahan rumusan pemantapan ideologi dan kedaulatan bangsa;
- menginventarisir keaneka ragaman nilai-nilai aspek ideologi yang tumbuh dimasyarakat sebagai dasar kebijakan pembinaan wawasan kebangsaan;
- melaksanakan penyiapan bahan rumusan pemantapan ketahanan nasional;
- melaksanakan penyiapan bahan rumusan penginventarisasian keanekan ragaman budaya/ kultur, adat istiadat, hak-hak dasar/ asasi aspek kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
- menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.
KEPALA SUB BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA DAN AGAMA
- menyusun perencanaan program dan kegiatan di sub bidang Ketahanan, ekonomi, social, Budaya, Agama;
- mengkoordinasikan penetapan kebijakan teknis bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kema syarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
- memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan di bidang ketahanan ekonomi,sosial dan budaya; agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
- mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan (bimbingan, supervisi dan evaluasi) di bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya,organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
- mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan bidang Ketahanan Seni Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
KEPALA BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
- menyusun program kerja dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing diwilayah daerah;
- menyusun bahan perumusan kebijakan dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing diwilayah daerah;
- melaksanakan kebijakan dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing diwilayah daerah;
- melaksanakan koordinasi dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing diwilayah daerah;
- melaksankan monitoring, evaluasi, dan pelaporan dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing diwilayah daerah; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
KEPALA SUB BIDANG POLITIK DALAM NEGERI
- menyusun program kerja dibidang politik dalam negeri;
- menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing diwilayah kabupaten;
- melaksanakan kebijakan dibidang politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing diwilayah kabupaten;
- melaksanakan koordinasi dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing diwilayah kabupaten;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dibidang politik dalam negeri; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA SUB BIDANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
- melaksanakan penyusunan program kerja sub bidang organisasi kemasyarakatan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan tekhnis organisasi kemasyarakatan;
- melaksanakan kebijakan sub bidang organisasi kemasyarakatan
- melaksanakan penghimpunan, penganalisaan dan perumusan data yang berkaitan dengan pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, pembinaan, pengembangan kemitraan, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, pembinaan, pengembangan kemitraan, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas, dan ormas asing;
- melaksanakan fasilitasi inplementasi peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman faisilitasi organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan, keraton dan lembaga adat dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah;
- melaksanakan fasilitasi inplementasi peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman penerimaan dan pemberian bantuan organisasi kemasyarakatan dari dan kepada pihak asing;
- melaksanakan fasilitasi pendaftaran surat keterangan terdaftar bagi organisasi kemasyarakatan;
- melaksanakan penerbitan surat tanda lapor keberadaan organisasi kemasyarakatan;
- melaksanakan pemberian tanda penghargaan bagi organisasi kemasyarakatan yang berprestasi dalam kegiatan Pembangunan;
- melaksanakan pembagian tugas dan tanggungjawab kepada bawahan dilingkungan sub bidang organisasi kemasyarakatan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
- melaksanakan pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang ketahan ekonomi, sosial, budaya dan agama dalam lingkup tugas sub bidang organisasi kemasyarakatan;
- menyusun Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, Laporan Keuangan dan laporan kedinasan lainnya di sub bidang organisasi kemasyarakatan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK
- menyusun program kerja dibidang kewaspadaan dini, kerja sama Intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta penaganan konflik diwilayah daerah;
- menyusun bahan perumusan kebijakan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama Inteligen, pemantauan orang asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaasn, serta penaganan konflik di wilayah daearah;
- melaksanakan kebijakan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik diwilayah daerah;
- melaksanakan koordinasi dibidang kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik diwilayah daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen, pemantauan orang asing tenaga kerja asing dan lembaga kerja asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penaganan konflik diwilayah daerah, dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
KEPALA SUB BIDANG KEWASPADAAN DINI DAN KERJASAMA INTELIIJEN
- merumuskan dokumen perencanaan bidang kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antara negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kelembagaan kewsapadaan dan penaganan konflim sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan badan;
- menyusun kebijakan teknis keweaspadaan dini, kerjasama Intelijen, pemantauan orang asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antara negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penagnganan konflik;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan, dan standar oprasional prosedur dibidang kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik seuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan;
- merumuskan program dan kegiatan bidang kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen pemantauan orang asing tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, seta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penaganan konflik sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja dibidang kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan dalam perbatasan antar negara serta fasilitasi kelembagaan konflik secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan bidang kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan dan penanganan konfli sebagai pedoman penyusunan rencana kegiatan oprasional;
- menyelenggarakan program dan kegiatan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penaganan konflik berpedoman pada petunjuk pelaksanaan petujuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
- menyelenggarakan dukungan teknis dibidang kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen pemantauan orang asing tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penaganan konflik sesuai dengan lingkup tugas dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik;
- menyelenggarakan pelayanan publik dibidang kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan dan kewaspadaan dan penanganan konflik berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
- menyelenggarakan kerjasama daerah atau lembaga sesuai dengan lingkup dibidang kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen, pemnatauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, tenaga kewaspadaaan perbatasan antar negara serta fasilitasi kelembagan bidang kewaspadaan dan penganan konfliik untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan dibidang kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen, pemantauan orang asing, kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewasapdaan dan penanganan koflik berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah;
- menyelenggarakan pemantauan pelaksanaan dukungan teknis dibidang kewaspdaan dini, kerjasama Intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing,
- kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik sesuai dengan lingkup tugas secara berkala beserta upaya pemecahan maslah;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati, laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keuangan pemerintah daerah dan pengendalian laporan keuangan pemerintah daerah dan pengendalian oprasioanl kegiatan bidang kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konfliik sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan; dan
- melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dibidan kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen, pemantauan orang asing tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan dan penaganan kofliik sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sevbagai bentuk pertanggngjawaban pelaksanaan tugas
KEPALA SUB BIDANG PENANGANAN KONFLIK
- melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang penaganan konflik;
- melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Sub Bidang penanganan konflik;
- melaksanakan kebijakan Sub Bidang Penanganan Konflik;
- melaksanakan penghimpunan, penganalisaan dan perumusan data yang berkaitan dengan penanganan konflik;
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan penangnan koflik;
- melaksanakan pemetaan daerah rawan konflik;
- melaksanakan mediasi dalam rangka antisipasi kionflik social;
- melaksanakan pengembangan kapasitas aparatur dalam pencegahan dan penganan konflik;
- melaksanakan pembagian tugas dan tabnggungjawab kepada bawahan dilingkungan Sub Bidang penaganan konflik dengan memberikan arahan yang baik secara tertulis mauoun kisan sesuai dengan permasakahan dan bidang tugas masing – masing;
- melaksanakan pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan penangan koflik dalam bentuk tugas Sub Bidang Penanganan Konflik;
- melaksanakan fasilitasi forum kordinasi pimpinan daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.