SUB BIDANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan berperan dalam pembinaan, fasilitasi, dan pengelolaan hubungan antara pemerintah daerah dan berbagai organisasi masyarakat. Fokus utama sub bidang ini adalah memastikan organisasi kemasyarakatan berfungsi secara tertib, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berkontribusi positif terhadap kehidupan sosial dan pembangunan daerah.

Dalam pelaksanaannya, sub bidang ini melakukan pendataan, verifikasi, dan pemantauan aktivitas organisasi kemasyarakatan yang berada di wilayah daerah. Sub bidang ini juga memfasilitasi proses administrasi, pembinaan kapasitas, serta penyampaian informasi terkait regulasi dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap organisasi. Selain itu, sub bidang ini menjalin komunikasi dengan berbagai Ormas untuk mendorong terciptanya hubungan yang harmonis, saling mendukung, dan berorientasi pada penguatan peran masyarakat sipil.

Melalui koordinasi dengan instansi pemerintah, tokoh masyarakat, serta unsur organisasi kemasyarakatan, sub bidang ini berupaya menciptakan lingkungan organisasi yang sehat, mandiri, serta mampu berpartisipasi dalam pembangunan dan menjaga stabilitas sosial di daerah.

Scroll to Top